KUR Super Mikro, Kredit dengan Bunga 0% untuk yang kena PHK dan IRT Produktif
mediabima.com – KUR Super Mikro untuk Pekerja yang kena PHK dan Ibu Rumah tangga (IRT) produktif dengan bunga 0% adalah program baru dari Kemenko Perekonomian sebagai salah satu program dalam menanggulangi dampak Covid-19 bagi perekonomian Indonesia.
Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
Jumlah kredit maksimum adalah Rp. 10 Juta, pengembalian dengan suku bunga sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31
Desember 2020.
Berikut ini adalah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Bapak Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8) di Jakarta :
“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31
Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,”
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan Pokok adalah usaha atau proyek yang dibiyai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Ketentuan penerima KUR Super Mikro antara lain :
1. Masuk kategori usaha mikro
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha bisa kurang dari 6 bulan dengan syarat :
- Mengikuti program pendampingan (formal atau tidak formal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Koordinator Bidang perekonomian (Permenko) Nimor 8 Tahun 2019 tentang pedoman KUR, tapi dapat kurang 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana poin 2 di atas.
4. Belum pernah menerima KUR
Adapun stimilus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.
Pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan kolektibilitas 2, termasuk penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga / margin KUR pada masa pandemi Covid-19.
Informasi ini dalam bentuk PDF bisa diunduh Disini