Prioritas Jabatan pada Penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) 2023
Mediabima.com – Penerimaan CPNS dan PPPK 2023. Prioritas Jabatan pada Penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) 2023. Dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 ini, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) telah mengeluarkan jumlah kuota formasi CASN sebanyak 572.496 kuota formasi yang ditetapkan melalui Panselnas dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengadaan CASN 2023 pada hari Kamis 03 Agustus 2023.
Dari 572.496 kuota formasi tersebut dibagi lagi dimana formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593 kuota dan formasi CPNS 2023 sebanyak 28.903 kuota.
Formasi PPPK dibagi lagi untuk pusat dan daerah dimana untuk instansi pusat sebanyak 49.959 kuota, dan untuk instansi daerah sebanyak 493.634 kuota.
Dari kuota formasi PPPK dan CPNS 2023 di atas, berikut ini beberapa jabatan / posisi yang menjadi prioritas atau yang diprioritaskan pada penerimaan ASN tahun 2023 ini :
Prioritas Jabatan Untuk CPNS 2023
Prioritas Jabatan Untuk CPNS 2023. Jabatan atau posisi yang menjadi prioritas atau yang diprioritaskan pada penerimaan CPNS 2023 adalah untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya.
Prioritas Jabatan Untuk PPPK 2023
Prioritas Jabatan Untuk PPPK 2023. Jabatan atau posisi yang menjadi prioritas atau yang diprioritaskan pada penerimaan PPPK 2023 ini adalah masih untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Melalui Siaran Pers BKN, Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023, yang ditayangkan diweb resmi BKN (link), Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan :
Mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa lambat dengan proses digitalisasi.
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dipecat untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.