Fungsi, Syarat dan Jenis Uang
Fungsi, Syarat dan Jenis Uang. Pada umumnya uang digunakan sebagai alat ukur atau benda yang sah untuk melakukan transaksi jual beli. Lalu sebenarnya pa Fungsi, Syarat dan Jenis Uang? Akan kita bahas secara singkat pada artikel ini.
Fungsi Uang
Uang memiliki tiga fungsi asli, yaitu sebagai alat tukar menukar, sebagai patokan satuan hitung, dan juga sebagai penyimpan nilai. Selain itu ada juga fungsi turunan uang, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai alat pembayaran hutang, sebagai alat untuk menimbun kekayaan, sebagai alat untuk memindahkan kekayaan, dan sebagai alat yang mendorong laju kegiatan ekonomi.
Sayarat Uang
Sebuah benda bisa dikatakan sebagai uang apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu diterima oleh
umum (acceptability), bahan yang dipergunakan haruslah tahan lama (durability), kualitas bendanya juga cenderung sama (uniformity), jumlah yang ada harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak mudah untuk dipalsukan (scarcity), benda dikatakan sebagai uang apabila mudah dibawa kemana-mana (divisibility), dan nilainya stabil dari masa ke masa (stability of value).
Jenis jenis Uang
Selain syarat tersebut, uang juga dibagi menjadi beberapa jenis. Menurut bahan pembuatnya uang dibagi menjadi dua yaitu uang logam dan uang kertas. Sedangkan menurut nilainya, uang juga dibagi menjadi dua yaitu uang penuh dan uang tanda. Nah, setelah membaca artikel ini semoga Anda semakin paham tentang fungsi, syarat dan jenis uang.