Ragam

Hukum Trading Valas Dalam Islam

#HukumTradingValasDalamIslam #tradingvalas https://mediabima.com/ Jual Beli Valas Dalam Islam

Hukum Trading (Jual Beli) Valas Dalam Islam | Bisnis trading valas adalah salah satu bisnis yang cukup populer. Dan sebagian dari Anda pasti tahu atau minimal pernah mendengar tentang apa itu trading valas. Namun yang masih menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum trading valas dalam islam. Apakah memang diperbolehkan atau malah diharamkan.

Pada umumnya, prinsip bisnis trading valas ini sama dengan jual beli emas atau perak seperti yang dilakukan pada masa RasuLULLAH. Hal ini harus dilakukan secara tunai “naqdan” agar terbebas dari “riba fadhl.” Untuk mengetahui hukum trading valas dalam islam, simak penjelasan berikut.

Bisnis trading valas ini sama halnya dengan pertukaran emas dan perak. Di mana dalam ilmu fiqih diistilahkan dengan “sharf” yang telah disepakati oleh para ulama. Emas atau perak atau mata uang dilarang ditukarkan dengan benda yang sama.
Hukum Trading (Jual Beli) Valas Dalam Islam 

Misalnya emas dengan emas atau rupiah dengan rupiah, kecuali nilainya sama. Hal ini ditakutkan akan memunculkan “riba fadhl.” Namun sebaliknya, ketika yang ditukarkan berbeda bendanya. Misal rupiah dengan dollar atau emas dengan perak. Hal ini bisa dilakukan sesuai dengan harga pasar yang sedang berlaku.

Jadi, hukum trading valas dalam islam diperbolehkan.

Dengan penjelasan tersebut, maka jelas sudah bagaimana hukum trading valas dalam islam. Oleh karena itu, bagi Anda yang beragama Islam Anda bisa tenang karena bisnis valas ini diperbolehkan dalam islam.

Informasi Keuangan, Bisnis dan Investasi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: